Hukum Shalat Qabliyyah Jumat?
Shalat qabliyah Jum’at adalah sunnah artinya orang yang melakukannya beroleh pahala dari pada Allah dari Allah SWT. Dan tidak banyak berdosa meninggalkannya. Sama dengan halnya dengan qabliyyah shalat zhuhur. Kata Syaikh Ibrahim Albajuri dalam halnya atas Fathul Qarib :
Artinya :
Dan Jum’at itu seperti Dzuhur dalam perkara yang disunnahkan baginya. Maka disunnahkan sebelumnya empat raka’at, dan sesudahnya.
Dan begitulah umumya ibarat kitab-kitab Fiqih.
Marilah kita ikuti ala kadarnya keterangan hadits-hadits yang menyangkut urusan qabliyyah Jum’at ini.
Diriwayatkan dari Abdullah Ibnuzzubair bahwa bersabda Rasulullah SAW :
Artinya :
Tak ada satu shalat yang difardlukan melainkan disunnahkan sebelumnya shalat dua rakaat. (HR. Ibnu Hibban)
Shalat Jum’at adalah fardlu. Maka disunnahkan sebelumnya dua rakaat. Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra berkata Rasulullah SAW
Artinya :
Adalah Rasulullah SAW shalat sebelum Jum’at empat rakaat dan sesudahnya empat rakaat. (HR. Albazzar)
Ada pula satu riwayat dari Ibnu Abbas ra berkata :
Artinya :
Adalah Nabi SAW shalat sebelum Jum’at empat rakaat, tidak dipisahkan diantara rakaat-rakaatnya dengan sesuatu. (HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan pula dari Abi Hurairah ra
Artinya :
Bahwa Nabi SAW adalah beliau shalat sebelum Jum’at dua rakaat dan sesudahnya dua rakaat. (HR. Attahabarani)
Diriwayatkan dari Abi Hurairah dan dari Jabir ra berkata keduanya :
Artinya :
Pernah datang Sulaik AlGhathfany di mana Rasulullah SAW sedang berkhutbah (Jum’at), bersabda kepadanya Nabi SAW “Apakah engkau telah shalat dua rakaat sebelum kedatanganmu ? Jawabnya “belum”. Sabda Nabi SAW, maka lakukanlah oelhmu shalat dua rakaat dan persingkatlah keduanya. (HR. Ibnu Majah)
Assyaukani dalam Nailul Autharanya ada keterangan hadits ini, dengan kalimat :
Artinya :
Dan sabda Nabi SAW “sebelum kedatanganmu”, menunjuk bahwa dua rakaat yang dimaksud itu sunnah Jum’at yang sebelumnya atau qabliyyah, bukanlah yang dimaksud dengan kedua rakaat itu Tahiyyatul Masjid.
Al’Allamah Almuhaddits Munia Ali Aqari sebagai berikut :
Artinya :
Dan sesungguhnya data hadits dengan sanad yang bagus, sebagaimana dikatakan oleh Alhafidzul “Iraqy bahwa Nabi SAW adalah beliau melakukan shalat sebelumnya Jum’at empaat rakaat.
Lagipula shalat itu adalah sebaik-baiknay qurbah dan ibadah yang dilakukan. Jika dapat dilakukan sebanyak-banyaknya, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW
Artinya :
Shalat itu adalah sebaik-baik ibadah yang dihantarkan. Barangsiapa yang kuasa memperbanyaknya, hendaklah diperbanyak. (HR. Atthabarani)
Diriwatakan pula dari Ubadah Ibnusshamit RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda
Artinya :
Tidaklah seorang hamba yang sujud kepada Allah SWT akan suatu sujud melainkan dituliskan Allah baginya akan satu kebajikan dan dihapuskan dari padanya satu dosa dan diangkat baginya satu derajat. Maka perbanyaklah olehmu sujud artinya melakukan shalat sunnah. (Ibnu Majah)
0 Response to "Hukum Shalat Qabliyyah Jum'at? ini penjelasan Mualim Syafii Hadzami"
Post a Comment